Puasa Ayyamul Bidh Lengkap Arab Latin dan Artinya serta Hukum dan Keutamaannya

Panduan dan Tatacara serta Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh Lengkap Hukum serta Keutamaannya
Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh Lengkap Hukum serta Keutamaannya
Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh Lengkap Hukum serta Keutamaannya

Ayyamul Bidh secara bahasa bermakna hari-hari cerah. Namun maksud sebenarnya adalah hari yang malam sebelumnya cerah tersinari oleh bulan. Yaitu pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan dengan hitungan kalender Hijriah. Semisal setiap tanggal 13, 14, dan 15 Syawal, Dzulqo’dah, dan semisalnya. (Zainuddin bin Abdil Aziz al-Malibari, Fathul Mu’in pada I’anatut Tholibin, [Beirut, Darul Fikr], juz II, h. 269).


Hikmah Puasa Ayyamul Bidh

Adapun hikmah puasa Ayyamul Bidl adalah bahwa ketika malam-malam tersebut sangat terang maka sangat pantas seluruh siangnya digunakan untuk beribadah. Karenanya disunnahkan puasa Ayyamul Bidl. Ada pula ulama yang mengatakan, hikmahnya adalah bahwa pada umumnya gerhana terjadi pada hari-hari tersebut, sementara Alloh telah memerintahkan manusia untuk beribadah secara khusus saat terjadi gerhana, karena itulah kemudian disunnahkan puasa Ayyamul Bidl. (Nuruddin bin Abdil Hadi as-Sindi, Hasyiyyatus Sindi ‘alan Nasa-i, [Aleppo, Maktabatul Mathbu’atil Islamiyyah, 1406 H/1986 M], tahqiq: Abdul Fatah Abu Ghoddah, juz IV, h. 221).


Hukum Puasa Ayyamul Bidh

Hukum puasa Ayyamul Bidh adalah sunnah muakkad berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW, yang di antaranya adalah sebagai berikut:

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيْضِ في حَضَرٍ وَلاَ سَفَرٍ. (رواه النسائي بإسنادٍ حسن)

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: ‘Rosulullah saw sering tidak makan (berpuasa) pada hari-hari yang malamnya cerah baik di rumah maupun dalam bepergian’.” (HR an-Nasa-i dengan sanad hasan).

وَعَنْ قَتَادَةَ بْنِ مِلْحَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا بِصِيَامِ أَيَّامِ الْبِيْضِ: ثَلاثَ عَشْرَةَ ، وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ، وَخَمْسَ عَشْرَةَ. (رواه أَبُو داود)

“Diriwayatkan dari Qotadah bin Milhan ra, ia berkata: ‘Rosululloh SAW telah memerintah kami untuk berpuasa pada hari-hari yang malamnya cerah, yaitu tanggal 13, 14, dan 15’.” (HR Abu Dawud). (An-Nawawi, Riyadhus Sholihin, juz II, h. 81).

Khusus Dzulhijjah yang mana tanggal 13 termasuk Hari Tasyrik yang haram digunakan berpuasa, maka menurut pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi’i dapat diganti dengan tanggal 16. Karenanya, khusus saat Dzulhijjah puasa Ayyamul Bidh dilakukan pada tanggal 14, 15 dan 16. (Al-Malibari, Fathul Mu’in, juz II, h. 269).


Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh

Keutamaan puasa Ayyamul Bidh sangat besar. Orang yang berpuasa Ayyamul Bidh juga sekaligus mendapatkan kesunnahan berpuasa tiga hari tiap bulan. Sementara puasa tiga hari tiap bulan itu seperti puasa sepanjang tahun. Demikian pendapat Imam as-Subki dan ulama lainnya.

Berkaitan hal ini diriwayatkan:

عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ صَامَ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَة أَيَّام، فَذَلِكَ صِيَامُ الدَّهْرِ، فَأَنْزَلَ اللهُ تَصْدِيقَ ذَلِكَ فِي كِتَابهِ الْكَرِيم: مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَة فَلهُ عشر أَمْثَالهَا [الأنعام: 160]. اَلْيَوْمُ بِعشْرَةِ أَيَّامٍ (رَوَاهُ ابْن ماجة وَالتِّرْمِذِيّ. وَقَالَ: حسن .وَصَححهُ ابْن حبَان من حَدِيث أبي هُرَيْرَة رَضِيَ اللهُ عَنْه)

“Diriwayatkan dari Abu Dzar RA, sungguh Nabi saw bersabda: ‘Siapa saja yang berpuasa tiga hari dari setiap bulan, maka puasa tersebut seperti puasa sepanjang tahun. Kemudian Alloh menurunkan ayat dalam kitabnya yang mulai karena membenarkan hal tersebut: ‘Siapa saja yang datang dengan kebaikan maka baginya pahala 10 kali lipatnya’ [QS al-An’am: 160]. Satu hari sama dengan 10 hari’.” (HR Ibnu Majah dan at-Tirmidzi. Ia berkata: “Hadits ini hasan.” Ibnu Majah juga menilanya sebagai hadits shahih dari jalur riwayat Abu Hurairah ra). (Abu Bakar Ibnus Sayyid Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I’anatut Tholibin, [Beirut, Darul Fikr], juz II, halaman 269; dan Ibnul Mulaqqin, Tuhfatul Muhtaj ila Adillatil Manhaj, [Makkah, Daru Harro’: 1406 H], juz II, h. 109-110).


Tata Cara Puasa Ayyamul Bid

Puasa Ayyamul Bidh dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Niat di Hati

    Niat puasa Ayyamul Bidh, demikian juga puasa sunnah lainnya seperti puasa Senin-Kamis, puasa Arofah, dan semisalnya, dapat dilakukan dengan niat puasa mutlak, seperti: “Saya niat puasa.” Namun yang lebih baik adalah niat secara khusus sebagaimana berikut:

    Niat Puasa Ayyamul Bidh

    نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيْضِ لِلّٰهِ تَعَالَى

    Nawaitu shouma ayyaamil biidh lilaahi tangaalaa.

    “Saya niat puasa Ayyamul Bidh (hari-hari yang malamnya cerah), karena Alloh ta’ala.”

    Selain niat di dalam hati juga disunnahkan mengucapkannya dengan lisan. Niat puasa Ayyamul Bidl dapat dilakukan sejak malam hari hingga siangnya sebelum masuk waktu zawal (saat matahari tergelincir ke barat), dengan syarat belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar atau sejak masuk waktu subuh. (Al-Malibari, Fathul Mu’in, juz II, halaman 223).

  2. Makan Sahur

    Lebih utama makan sahur dilakukan menjelang masuk waktu subuh sebelum imsak.

  3. Menjaga dari yang Membatalkan Puasa

    Melaksanakan puasa dengan menahan diri dari segala hal yang membatalkan, seperti makan, minum dan semisalnya.

  4. Menjaga dari yang Membatalkan Pahala

    Lebih menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan pahala puasa seperti berkata kotor, menggunjing orang, dan segala perbuatan dosa. Rosululloh SAW bersabda:

    كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعِ وَالْعَطَشِ (رواه النسائي وابن ماجه من حديث أبي هريرة)

    “Banyak orang yang berpuasa yang tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar dan kehausan” (HR an-Nasa-i dan Ibnu Majah dari riwayat hadits Abu Huroiroh RA). (Abul Fadl al-‘Iroqi, al-Mughni ‘an Hamil Asfar, [Riyad: Maktabah Thabariyyah, 1414 H/1995 M], juz I, h. 186).

  5. Segera Berbuka

    Segera berbuka puasa saat tiba waktu maghrib. (Ibrohim al-Bajuri, Hasyiyyatul Bajuri ‘ala Ibnil Qosim al-Ghozi, [Semarang, Thoha Putra], juz I, h. 292-294).

Rate This Article


Anda mungkin tertarik artikel ini :

Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Puasa Ayyamul Bidh Lengkap Arab Latin dan Artinya serta Hukum dan Keutamaannya, jangan lupa + IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.

Getting Info...

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.